Surat Edaran Mendikbud No 8 Tahun 2018 |
Assalamualaikum, warohmatullahi wabarokatuh.
Bersumber dari situs resmi kemdikbud http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id diberitakan bahwa :
Yang terhormat,
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sehubungan dengan terjadinya musibah bencana alam yang menimpa beberapa daerah di Indonesia, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran No 8 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Korban Bencana Alam.
Melalui Surat Edaran tersebut Mendikbud menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Satuan Pendidikan di daerahnya untuk melakukan identifikasi adanya korban bencana alam pada anak usia sekolah yang mengungsi pada wilayahnya. Dan selanjutnya untuk dapat memfasilitasi peserta didik korban bencana alam untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang memadai, termasuk untuk segera mendata dan memasukkannya ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). File Surat Edaran dapat diunduh pada lampiran berita ini.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
LAMPIRAN
Surat Edaran Mendikbud No 8 Tahun 2018