Sistem zonasi PPDB 2017/2018 |
Dalam lampiran KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG NOMOR : 422.1 / 182 - Disdik / 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
disebutkan bahwa kriteria peserta didik harus memenuhi kriteria zonasi berikut kutipannya:
CALON PESERTA DIDIK
1. Peserta didik baru Taman Kanak-kanak adalah semua calon peserta didik baru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah sebagaimana berikut:
a. telah berusia 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. telah berusia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2. Calon peserta didik baru Sekolah Dasar adalah semua calon peserta didik baru lulusan tahun berjalan dan lulusan satu tahun sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketentuan usia:
1) telah berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik;
2) paling rendah telah berusia 6 (enam) tahun pada tanggal I Juli tahun berjalan dapat diterima; dan
3) telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
b. Memenuhi ketentuan zonasi.
Dalam pemberlakuan sistem zonasi ini nampaknya banyak menuai beragam pendapat dari guru dan orang tua serta siswa yang ingin bersekolah karena dengan memberlakuakan sistem zonasi tentunya akan memberikan akses minimal bagi siwa yang ingin mendaftar ke sekolah favorit atau unggulan belum lagi daya tampung sekolah yang sekarang dibatasi dengan adanya ketentuan batas minimal perombel 20 siwa dan maksimal 28 siswa untuk SD. Tentunya hal tersebut sebagai salah satu upaya agar terpenuhinya standar pelayanan minimal (spm). Bagaimana pendapat anda ?
Selain SK Kadis Kabupaten tangerang kami juga mengarsifkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan PPDB tahun 2017 yang mulai memberlakukan sistem zonasi.
- PERMEN NO 17 TAHUN 2017
- SK KEPALA DINAS PENDIDIKAN PPDB 2017 REVISI 20062017
- SK KADIS TENTANG DAYA TAMPUNG SMP 2017
- PERBUP 32 Th 2017 PPDB
Keseluruhan file dapat diunduh pada link berikut.
Terima kasih telah berkunjung di blog opslegok.web.id